Minggu ke-10
1.
Sebutkan langkah- langkah perusahaan dalam merekrut karyawan, pegawai !
Cara Merekrut Karyawan
Umumnya, para pengusaha pasti akan menyebarkan informasi
bahwa bisnis yang sedang dijalankannya sedang membutuhkan tenaga tambahan.
Menjaring wajah baru bisa melalui beragam cara. Contohnya, melalui iklan,
perusahaan pencari tenaga kerja, lembaga pendidikan, organisasi buruh, dan sebagainya.
Perusahaan juga memilih lebih dari satu metode, tergantung dari situasi dan
kondisi yang terjadi saat itu. Mana yang lebih efektif.
Dengan pertimbangan tertentu, beberapa pengusaha mengaku
lebih suka mengambil tenaga kerja dari lingkungan sekitar mereka. Salah satu
pertimbangannya, lokasi dan keamanan perusahaan. Jika karyawan bermukim di
belasan bahkan puluhan kilometer dari tempatnya bekerja, tentu saja akan
menggerus upah untuk ongkos transportasi. Apalagi perusahaan yang buka 24 jam
dan menerapkan sistem kerja berdasarkan shift, bila tidak didukung oleh tenaga
kerja dari lingkungan sekitar tentu akan kerepotan saat mereka bekerja di shift
malam.
Beberapa pengusaha juga mencari karyawan hasil rekomendasi
dari sahabat dan kerabat terdekat. Informasi dari mulut ke mulut, juga biasanya
lebih tepat sasaran, karena kualitas dan kriteria sudah terbukti dan ada
penjamin dari si pemberi rekomendasi. Sebab, mau tak mau si pemberi rekomendasi
ikut bertanggung jawab dengan kinerja si pekerja. Selain itu, ongkosnya lebih
ngirit, karena tidak mengeluarkan biaya untuk beriklan di koran.
·
Menentukan
Kriteria
Apa yang perlu diperhatikan soal kualifikasi pegawai? Banyak
pengusaha UKM yang tak mengharuskan karyawannya mengantongi ijazah perguruan
tinggi. Siapapun orangnya, asal punya keistimewaan dan keterampilan di
bidangnya, bekerja bagus, mau belajar, jujur, dan loyal itu sudah cukup. Yang
diutamakan keahlian ketimbang pendidikan formal.
Karakter karyawan juga perlu. Persoalan karakter ini jadi
penting, terutama untuk pekerjaan yang berhubungan dengan uang. Misalnya, untuk
bagian penagihan atau keuangan. Jika si karyawan tukang tilap, tagihan bisa
“hilang mendadak” karena duitnya dipakai duluan.
Bagi pengusaha di bidang pelayanan atau jasa seperti bengkel
motor mobil, selain keterampilan, prestasi di bangku sekolah juga menjadi
ukuran. Biasanya dicari lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK yang dulu
bernama STM). Selain itu, calon karyawan juga melalui tes psikologi, tes IQ,
tes teknis, dan tes wawancara. Penetapan syarat yang sedemikian itu ternyata
tak melunturkan minat para pelamar.
·
Merencanakan
Pelatihan
Setelah mendapat karyawan baru, yang harus dipikirkan
kemudian ialah melatihnya. Ada yang menyebutnya sebagai masa magang karyawan,
atau masa kontrak. Tujuannya untuk mengenalkan dan memahamkan karyawan baru
terhadap bidang yang akan mereka geluti. Kendati penting, sejumlah perusahaan
meniadakan kegiatan ini.
Bagi
pengusaha, pelatihan ini bisa menjadi titik awal menilai kinerja karyawan.
Umumnya, ada eveluasi di setiap periode tertentu. Pengusaha berhak menilai
perilaku, tanggung jawab, penghargaan terhadap pekerjaan, absensi, dan
kompetensi. Jika sesuai dengan standar, artinya karyawan berhak untuk tinggal
di perusahaan tersebut. Sebaliknya, calon karyawan harus rela cabut karena
dinyatakan tidak lulus.
Menurut
pengalaman para pengusaha, tak sulit menentukan si karyawan anyar berhak
menjadi karyawan tetap atau tidak. Kita cukup melihat performa selama enam
bulan hingga satu tahun. Jika selama menjalani masa percobaan si calon karyawan
tersebut tidak pernah mendapat peringatan, teguran, atau tidak melakukan
kesalahan, berarti si pengusaha tidak salah pilih orang.
2.
Sebutkan apa yang dimaksud dengan outshorching dan bagaimana
perkembangannya di indonesia !
Outsourcing dalam bahasa inggris terdiri dari dua kata, yakni out dan
sourcing . Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan
keputusan kepada orang lain. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, Outsourcing berarti
alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat
diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core
atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain. Kedua
perusahaan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja atau buruh. Namun, pada realita sistem kerja outsourcing dalam dunia
usaha di Indonesia dilaksanaan tidak hanya oleh perusahaan non-core, tetapi
juga dilaksanaan oleh perusahaan core (produksi).
Outsourcing (Alih
Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis
kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan
proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kreteria
yang telah disepakati oleh para pihak (Sjahputra, 2009). Dalam hukum
ketenagakerjaan di Indonesia sistem kerja outsourcing diartikan sebagai
pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing
(Alih Daya).
Perjanjian kerja dalam outsourcing berbentuk hubungan
kerja antara perusahaan dan pekerja atau buruh yang diatur dalam perjanjian
kerja secara tertulis. antar antar perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja
atau buruh yang dipekerjakan. Perjanjian tertulis berdasarkan pada PKTW
(Perjanjuan Kerja Waktu Tertentu) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
diberlakukan. Apabila ketentuan sebagai badan hukum dan/atau tidak dibuatnya
perjanjian secara tertulis tidak dipenuhi, demi hukum status hubungan kerja
antara pekerja dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan
kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan (Sistem kerja
outsourcing di Indonesia, 2010). Hal itu, menyebabkan hubungan kerja beralih
antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja, dapat berupa waktu tertentu
atau untuk waktu tidak tertentu, tergantung pada bentuk perjanjian kerjanya
semula (Pasal 64 dan 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan).
Pada beberapa
kejadian, tercatat pekerja kontrak yang dipasok oleh penyedia jasa outsourcing
oleh perusahaan non-core untuk pekerjaan tanpa memperhatikan jenjang
karir. Seperti office boy , security, dan sebagainya. Namun,
sekarang justru outsourcing masuk di berbagai lini kegiatan perusahaan.
Praktik outsourcing di Indonesia kini semakin mengalami kontroversi.
Karena dinilai menguntungkan perusahaan, namun sistem ini justru merugikan
untuk pekerja atau buruh. Selain tidak ada jenjang karier yang jelas, pada
beberapa kejadian gaji pekerja atau buruh juga dipotong oleh perusahaan inti
dan pekerja atau buruh tidak tahu besaran gaji potongan yang diberlakukan.
Aksi penolakan sistem kerja outsourcing muncul dimana-mana. Hal ini
dilatarbelakangi bahwa dilatar belakangi sistem ini berdasarkan dengan konsep
kapitalisme modern yang akan memba/wa kesengsaraan bagi pekerja atau buruh, dan
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pengusaha untuk
mendominasi hubungan industrial dengan perlakuan-perlakuan kapitalis. Menurut
Karl Marx ,hal ini dikatakan mengeksploitasi pekerja atau buruh.
Tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing datang bertubi-tubi tidak hanya
dari kelompok pekerja atau buruh saja. Namun, dari pemerhati masalah
ketenagakerjaan seperti Prabowo Subianto yang pernah meminta agar sistem kerja
outsourcing untuk dihapuskan. Menurutnya, sistem ini kurang manusiawi karena
mengeksploitasi pekerja atau buruh. Tuntutan penghapusan juga disampaikan oleh
beberapa komunitas, seperti: Aliansi Buruh Menggugat (ABM) dan Front Perjuangan
Rakyat (FPR) pada saat peringatan Hari Buruh Sedunia ( May day) Tahun
2008 di Bundaran Hotel Indonesia, telah melontarkan isu “Hapuskan Sistem
Kontrak dan Outsourcing ”.
Setelah sistem kerja outsourcing diberlakukan dan banyak menuai kontroversi,
pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam menentukan peraturan dan hokum
justru memberi perlindungan dan tanggung jawab yang dinilai masih kurang bagi
pekerja atau buruh. Pemerintah dinilai kurang memperhatikan pekerja atau buruh outsourcing
karena pemerintah tidak mengimbanginya dengan membuat peraturan dan
perlindungan hukum yang selayaknya bagi para pekerja atau buruh outsourcing.
Sedangkan Kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan ( employment policy )
baik pada tataran lokal maupun nasional dirasa kurang mengarah pada upaya-upaya
memberi rasa aman ( social protection ) pada pekerja atau buruh. Employment
policy justru mengarah pada upaya pemerintah untuk menjadikan pekerja atau
buruh sebagai bagian dari mekanisme pasar dan komponen produksi yang memiliki
nilai jual (terkait upah murah) bagi para investor. Seperti berbagai
undang-undang dan keputusan Menakertrans dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun
2003 (pasal 64, 65 dan 66), Kepmenakertrans RI No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun
2004 tentang Tata Cara Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau buruh,
dan Kepmenakertrans RI No. 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan
Sebagai Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain adalah hukum yang mengatur
ketenagakerjaan dengan sistem kerja outsourcing (Alih Daya). Ke depan,
pemerintah sebagai pemegang kekuasaan ( stake holder ) mampu memberi
peraturan dan perlindungan yang tepat untuk pekerja atau buruh outsourcing ,
atau menghapus sistem kerja outsourcing .
Minggu ke-11,12, &13
- Buatlah 1 contoh laporan keuangan perusahaan rill dan universal (Neraca dan Laporan R/L) !
Neraca Bank BRI
Laporan Laba/Rugi Bank
Laporan laba/rugi bank (Profit and Loss Statement) atau lebih dikenal jugadengan Income Statement dari suatu Bank umum adalah suatu laporan keuanganbank yang menggambarkan pendapatan dan biaya operasional dan nonoperasional bank serta keuntungan bersih bank untuk suatu periode tertentu.
Contoh Laporan laba/Rugi Bank Rakyat Indonesia
Laporan laba/rugi bank (Profit and Loss Statement) atau lebih dikenal jugadengan Income Statement dari suatu Bank umum adalah suatu laporan keuanganbank yang menggambarkan pendapatan dan biaya operasional dan nonoperasional bank serta keuntungan bersih bank untuk suatu periode tertentu.
Contoh Laporan laba/Rugi Bank Rakyat Indonesia
- Apa arti dari C S R tentang tanggung jawab social suatu bisnis pada masyarakat dan berilah 1 contoh perusahaan rill dan universal untuk implementasi C S R ?
Menurut Kotler dan Nancy
(2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen
perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis
yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Manfaat bagi Masyarakat
& Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak
positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan
kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia
(Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR
meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber
daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan
kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR
membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban
sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan
dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai
koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
Contoh perusahaan yg telah
menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT Bank Internasional
Indonesia Tbk menyelenggarakan program tanggung jawab sosial (CSR) bernama ‘BII
Berbagi’. Vice President Corporate CommunicationsBII, Esti Nugraheni
menjelaskan, visi dari program ini membantu masyarakat membangun masa depan
yang lebih cerah.
BII Berbagi fokus pada tiga
bidang utama, yakni pendidikan ( education), kegiatan untuk mendukung hidup
yang sehat ( promote healthy life), serta lingkungan dan kemasyarakatan (
environment & community) dengan tetap memiliki kepekaan terhadap situasi
yang terjadi di Tanah Air, seperti jika terjadi bencana alam.
Di bidang pendidikan, BII
menyadari tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih
cita-citanya. Itulah mengapa bank ini fokus di bidang pendidikan guna membantu
mereka yang kurang mampu dalam mencapai masa depan yang lebih cerah.
Program pendidikan yang
dimaksud, di antaranya beasiswa untuk siswa dan mahasiswa berprestasi dan
kurang mampu. Selain itu, juga ada program pengembangan kompetensi perilaku
(softskill).
BII juga, lanjut Esti, aktif
mengunjungi sekolah ( school visit). ”Dalam pelaksanaan program ini akan
dilakukan serangkaian kegiatan, seperti pengajaran pengetahuan umum, ilmu
perbankan dasar, dan komputer,” paparnya.
Program CSR lainnya, adalah
mendukung pola hidup sehat melalui kegiatan olahraga, seperti pembentukan
spirit dan kultur untuk menjadi juara dan mewujudkan gaya hidup sehat, serta
peduli terhadap peningkatan gizi 5.000 anak di 20 kota di Indonesia yang
bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Peduli lingkungan, seperti
penanaman pohon juga menjadi salah satu poin penting program CSR bank ini.
- Jelaskan perkembangan bisnis internasional pada kuru waktu 5 tahun terakhir dan 10 tahun mendatang ?
SUMBER TEMPO.CO,Di saat pertumbuhan ekonomi global 2011 hanya mencapai 3,9
persen, Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen.
Hal ini merupakan pertumbuhan yang tinggi di saat dunia dilanda krisis sejak
2008, sekaligus yang tertinggi di Asia Tenggara dan tertinggi ke-3 di
Asia-Pasifik, setelah Cina dan India. Angka pertumbuhan 6,5 persen telah
menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi
dalam kelompok G-20, kelompok yang menguasai 85 persen ekonomi dunia.Apa yang
menjadi keberhasilan pertumbuhan ekonomi Indonesia? Dalam 5 tahun terakhir,
sejak krisis ekonomi melanda dunia pada 2008, perkembangan ekonomi Indonesia
menunjukkan sinyal positif, dengan profil ekonomi yang kokoh dan fiskal yang
sehat. PDB sebesar US$ 854 miliar pada 2011 telah menempatkan Indonesia sebagai
negara ke-16 dengan ekonomi terbesar di dunia.Saat ini PDB Indonesia telah
melampaui sejumlah negara Eropa, termasuk Belanda. Cadangan devisa terus
meningkat sejak 2008, dari US$ 51 miliar menjadi US$ 106,5 miliar (per 30 Juni
2012) atau meningkat 109 persen. Pada 2006, Indonesia berhasil melunasi seluruh
utang kepada IMF sebesar US$ 9,1 miliar.Profil perkembangan ekonomi Indonesia
dalam kurun 2-3 tahun terakhir ini telah menarik perhatian sejumlah negara,
termasuk lembaga internasional. Bank Dunia telah memproyeksikan bahwa Indonesia
bersama Brasil, Cina, India, Korea Selatan, dan Rusia akan menyumbangkan 50
persen pertumbuhan global pada 2025.Kunjungan Presiden Republik Cek, Kanselir
Jerman, Direktur IMF, dan Direktur Bank Dunia baru-baru ini ke Jakarta juga
bermaksud untuk menggali prospek kerja sama dan melakukan diskusi pemulihan
global, sebagai bentuk apresiasi dunia yang tinggi terhadap keberhasilan
Indonesia dalam mengelola perekonomiannya.Dunia melihat Indonesia merupakan
negara yang dapat berperan besar dalam menahan laju perlambatan global dewasa
ini. Dengan profil ekonomi yang kokoh dan kedisiplinan fiskal yang terjaga
dengan baik, Indonesia dipandang mampu menjadi raw model bagi negara lain,
khususnya bagi zona Eropa, untuk keluar dari krisis ekonomi yang
berkepanjangan.Indonesia juga berupaya mengajak negara-negara lain untuk
bergandengan tangan dalam mencari upaya pemulihan global yang masih mendera
dunia selama 5 tahun terakhir. Melalui forum KTT G-20 dan Rio+20, Indonesia
telah mendorong komitmen seluruh anggota G-20 untuk turut serta mengupayakan
solusi krisis global, khususnya di kawasan Eropa. Indonesia berbagi pengalaman
terkait dengan model financial inclusion yang telah dilakukan selama beberapa
tahun ini.Kesepakatan lainnya adalah komitmen pembiayaan negara-negara yang
dilanda krisis utang, yang menjadi salah satu faktor perlambatan ekonomi dunia.
Termasuk di antaranya komitmen anggota G-20 untuk mendukung lembaga-lembaga
dunia, seperti IMF dan Bank Dunia, yang selama ini merupakan lembaga donor
internasional yang banyak mengawal pertumbuhan global.Sebagai lembaga donor
internasional, IMF tentunya memerlukan dana yang relatif besar. Dana ini tidak
hanya diperuntukkan bagi pemulihan zona Eropa, tapi juga bagi negara-negara
miskin lainnya, sehingga keseimbangan global dapat terjaga dengan
baik.Indonesia sangat berkepentingan dalam menjaga keseimbangan ekonomi global
ini untuk menyokong akselerasi pembangunan dan pemerataan ekonomi nasional.
Tekanan perlambatan ekonomi global berdampak besar bagi pembangunan ekonomi
nasional. Hal ini dapat dirasakan dalam 2 bulan terakhir, ketika surplus neraca
perdagangan Indonesia mengalami penurunan, yang salah satunya sebagai akibat
dari menurunnya permintaan global.Dengan pertimbangan tersebut, sebagai bentuk
komitmen global dan turut berkontribusi pada penyelesaian krisis ekonomi
global, Bank Indonesia berencana membeli surat berharga (obligasi) IMF sebesar
US$ 1 miliar. Pembelian surat berharga IMF ini merupakan bentuk komitmen
Indonesia terhadap pemulihan global, yang pada akhirnya juga berdampak pada
pembangunan ekonomi nasional.Penempatan dana melalui pembelian surat berharga
IMF ini tidak menggunakan APBN, karena tercatat sebagai cadangan devisa
berbentuk surat berharga. Penempatan dana (melalui pembelian obligasi IMF)
menggunakan cadangan devisa di Bank sentral yang memang selama ini sebagian di
antaranya dibelikan surat berharga, seperti US T-Bonds dan surat berharga
beberapa negara, seperti dari Australia, Inggris, Kanada, dan Jerman. Penempatan
dana ini bisa menghasilkan bunga berbasisspecial drawing rights (SDR). SDR ini
merupakan cadangan aset internasional IMF yang bisa ditarik sewaktu-waktu jika
dana utama IMF di bawah US$ 100 miliar. Hingga saat ini, dana utama IMF sebesar
lebih dari US$ 400 miliar.Di sisi lain, pembelian obligasi IMF ini diharapkan
dapat berdampak terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan global yang diprediksi
akan tetap berisiko dalam 2 tahun ke depan. Revisi proyeksi pertumbuhan global
pada 2012 dan 2013 merupakan indikasi masih besarnya risiko stabilitas ekonomi
dan keuangan global yang secara tidak langsung dapat berdampak bagi
perekonomian Indonesia.